“Dia sudah berhasil memperoleh Rp1 miliar dari klien saya tahun 2021 dengan cara menciptakan masalah, bukti kuitansinya ada lengkap dengan tanda tangan dan sidik jari. Belakangan dia juga membuat pernyataan tidak akan mempersoalkan tanah namun kemudian melakukan intimidasi dan meminta uang sekitar Rp100 ribu juta,” jelasnya.
Yance menambahkan bahwa oknum H tidak terlibat dalam tim mencari pembeli tanah, melainkan hanya memanfaatkan situasi transaksi yang sedang berlangsung.
Diketahui, H menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Polres Manggarai Barat yang diterbitkan pada 20 Februari 2026 dengan nomor klasifikasi B/437//II/RES 1.9/2026.
Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, membenarkan adanya surat panggilan klarifikasi terhadap anggotanya dan menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berharap prosesnya berjalan transparan dan adil,” tulis Benediktus Nurdin melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/2).













