“Setelah dilakukan pelacakan, kedua turis asing itu berhasil kami amankan pada Rabu (10/12) kemarin. Masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28). Mereka orang Inggris,” ungkap Kasat Lantas saat dikonfirmasi, Kamis (11/12) siang.
Kedua wisatawan mancanegara itu kemudian digelandang ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses pemeriksaan. Mereka mengaku melakukan freestyle hanya sekedar iseng dan mencari sensasi saja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua turis asing ini melakukan freestyle hanya untuk cari perhatian dan gaya-gayaan saja,” ujarnya.
Atas perbuatannya keduanya, mereka diberikan tindakan berupa teguran. Tak berhenti disitu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi kembali perbuatannya tersebut.
“Keduanya juga kami minta untuk membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan,” tutur AKP Supartha.
Terkait kejadian itu, pihak kepolisian dengan tegas melarang kegiatan freestyle di jalan raya karena bertentangan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).













