“Menurut Pasal 105 Undang-Undang No 22 tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas),” paparnya.
Lanjut dikatakan, Kegiatan freestyle yang melibatkan aksi-aksi ekstrem dan berbahaya seperti wheelie, stoppie, dan burn out jelas melanggar ketentuan ini.
“Selain itu, Pasal 106 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian,” kata Kasat Lantas.
AKP Supartha juga menjelaskan aturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh semua orang yang berada di wilayah Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
“Undang-undang ini berlaku untuk semua pengguna jalan, tanpa memandang kewarganegaraan, dengan prinsip bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi berbahaya ketika berkendara di jalan raya.













