Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Gaji Dosen di Bawah UMP dan Melakukan PHK Sepihak, Yayasan Stie Karya Ruteng Diadukan Ke Disnakertrans


					Melkhi Judiwan, Kuasa Hukum LM.(Ist) Perbesar

Melkhi Judiwan, Kuasa Hukum LM.(Ist)

Harianlabuanbajo.com – Polemik Yayasan Stie Karya Ruteng dengan seorang dosen berinisial LM terus berlanjut. LM melalui kuasa hukumnya, Melkhi Judiwan kini menempuh upaya perundingan tripartit dengan mengadukan Yayasan Stie Karya Ruteng ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai pada Senin 14 April 2025.

Melkhi Judiwan, menuturkan perundingan tripartit diajukan setelah Yayasan Stie Karya Ruteng tidak merespon dengan baik upaya bipartit yang dilakukan LM pada 14 Maret 2025 yang lalu.

“Upaya bipartitnya gagal. Upaya bipartit itu upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial dalam hal ini adalah sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja,” tutur Melkhi.

Mantan Hakim Ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri 1 A, Kupang itu menjelaskan sesuai amanat Undang – Undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bila perundingan bipartit gagal, pihak yang dirugikan berhak mengajukan upaya tripartit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Artikel ini telah dibaca 885 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah