Dalam surat permohonan tripartit yang diajukan ke Disnakertrans tersebut, Melkhi secara gamblang menjelaskan dua perbuatan hukum Yayasan Stie Karya Ruteng yang merugikan kliennya yakni pembayaran upah di bawah UMP dan melakukan PHK secara sepihak.
Menurut Melkhi, tindakan PHK secara sepihak jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Melkhi mencatat tiga poin pelanggaran yang dilakukan Yayasan. Pertama; melakukan PHK tanpa dasar hukum yang jelas dan/atau tanpa ada kesalahan yang dibuat oleh kliennya. Kedua; Kalaupun ada persoalan yang timbul karena disebabkan oleh kliennya, maka syaratnya harus ada warning dalam bentuk Surat Peringatan pertama, surat peringatan kedua dan seterusnya. Ketiga; tindakan PHK yang dilakukan tanpa disertai pembayaran akan hak-hak normatif sebagai implikasi atau dampak dari tindakan PHK tanpa sebab.
Selain di PHK, LM juga mendapat upah sebesar 600.000 sampai 800.000 per bulan. Padahal UMP NTT tahun 2025 sebesar 2.328.969 (dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah).













