Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Gaji Dosen di Bawah UMP dan Melakukan PHK Sepihak, Yayasan Stie Karya Ruteng Diadukan Ke Disnakertrans


					Melkhi Judiwan, Kuasa Hukum LM.(Ist) Perbesar

Melkhi Judiwan, Kuasa Hukum LM.(Ist)

Dalam surat permohonan tripartit yang diajukan ke Disnakertrans tersebut, Melkhi secara gamblang menjelaskan dua perbuatan hukum Yayasan Stie Karya Ruteng yang merugikan kliennya yakni pembayaran upah di bawah UMP dan melakukan PHK secara sepihak.

Menurut Melkhi, tindakan PHK secara sepihak jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Melkhi mencatat tiga poin pelanggaran yang dilakukan Yayasan. Pertama; melakukan PHK tanpa dasar hukum yang jelas dan/atau tanpa ada kesalahan yang dibuat oleh kliennya. Kedua; Kalaupun ada persoalan yang timbul karena disebabkan oleh kliennya, maka syaratnya harus ada warning dalam bentuk Surat Peringatan pertama, surat peringatan kedua dan seterusnya. Ketiga; tindakan PHK yang dilakukan tanpa disertai pembayaran akan hak-hak normatif sebagai implikasi atau dampak dari tindakan PHK tanpa sebab.

Selain di PHK, LM juga mendapat upah sebesar 600.000 sampai 800.000 per bulan. Padahal UMP NTT tahun 2025 sebesar 2.328.969 (dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah).

Artikel ini telah dibaca 885 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah