Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Gaji Dosen di Bawah UMP dan Melakukan PHK Sepihak, Yayasan Stie Karya Ruteng Diadukan Ke Disnakertrans


					Melkhi Judiwan, Kuasa Hukum LM.(Ist) Perbesar

Melkhi Judiwan, Kuasa Hukum LM.(Ist)

Advokat Melkhi Judiwan menegaskan pembayaran upah Pekerja dibawah UMP dilarang oleh Undang-undang Ketengakerjaan serta dikualifikasi sebagai tindak pidana kejahatan.

Untuk diketahui, LM telah mengabdi sebagai dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng sejak 19 Februari 2018 sampai dengan terjadinya PHK yang dilakukan secara sepihak 27 Februari 2025.

Ia berharap Disnakertrans Kabupaten Manggarai dapat memproses permohonan tersebut dengan cepat.

“Jangan terlalu lamalah, kalau boleh Mereka segera meneliti Kita punya permohonan sehingga prosesnya juga tidak berlarut-larut,” Ungkap Pengacara senior itu.

Artikel ini telah dibaca 885 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah