Advokat Melkhi Judiwan menegaskan pembayaran upah Pekerja dibawah UMP dilarang oleh Undang-undang Ketengakerjaan serta dikualifikasi sebagai tindak pidana kejahatan.
Untuk diketahui, LM telah mengabdi sebagai dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng sejak 19 Februari 2018 sampai dengan terjadinya PHK yang dilakukan secara sepihak 27 Februari 2025.
Ia berharap Disnakertrans Kabupaten Manggarai dapat memproses permohonan tersebut dengan cepat.
“Jangan terlalu lamalah, kalau boleh Mereka segera meneliti Kita punya permohonan sehingga prosesnya juga tidak berlarut-larut,” Ungkap Pengacara senior itu.













