Selanjutnya, KPU Mabar akan mengirimkan berita acara hasil rapat pleno tertutup ke KPU RI.
“Kami akan mengirimkan berita acara rapat pleno ini ke KPU RI. Penentuan Ketua ini bukan domain KPU RI, tetapi KPU Kabupaten. KPU RI hanya memberikan SK” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Krispianus Beda dari Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat Periode 2024/2029.
Keputusan itu dibacakan DKPP pada Sidang pembacaan putusan perkara Nomor perkara 5-PKE-DKPP/I/2024 tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu (Krispianus Beda) kepada pengadu (staf pegawai Negeri Sipil) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Selasa(28/05/2024).













