Berdasarkan fakta persidangan, DKPP berpendapat teradu terbukti tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial dan kehormatan penyelenggara pemilu, teradu terbukti mendistorsi marwah kelembagaan KPU Kabupaten Manggarai Barat serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman dan teradu dipandang tidak layak dan tidak pantas menjadi ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2024/2029.
Dari fakta persidangan, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi teguran keras serta memberhentikan teradu dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2024/2029.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan Menjatuhkan sangsi teguran keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap teradu krispianus beda selaku ketua merangkap anggota KPU kab. Mabar sejak putusan dibacakan,” ujar DKPP













