Fitroh Irawati, kuasa hukum Kornelia Minung, menjelaskan, Marselinus Agot dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik I Made Arwita Adisena, suami Kornelia.
“Dilaporkan karena ada dugaan penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh Marselinus Agot. Ia membeli tanah tersebut dari Dance Turuk, yang bukan pemilik sah sertifikatnya,” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Fitroh mengungkapkan, Dance Turuk dan I Made Arwita Adisena pernah membuat kesepakatan tukar guling tanah pada 5 Agustus 2004.
Namun, Dance Turuk tidak dapat menunjukkan lahan pengganti yang disepakati sebagai objek tukar guling.
Ironisnya, Marselinus Agot membeli tanah tersebut meskipun sertifikatnya milik orang lain.
“Kesengajaan Marselinus Agot membeli tanah yang bukan milik Dance Turuk membuat klien kami merasa perlu mendapat perlindungan hukum terkait objek tanah yg dimiliki untuk tidak dikuasi oleh orang lain sehingga melaporkan hal tersebut ke polres manggarai barat,”ujar Fitroh
“Terlapor juga telah menguasai fisik tanah dan membangun pondok di lokasi tersebut tanpa hak yang sah.”
Fitroh menambahkan, Marselinus Agot bahkan mengajukan gugatan perdata terhadap Kornelia atas sengketa tanah tersebut.













