Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Haji Ramang Sebut Tudingan Perampasan Tanah Tidak Benar dan Menyesatkan


					Haji Ramang Isaka.(Pos Kupang) Perbesar

Haji Ramang Isaka.(Pos Kupang)

Harianlabuanbajo Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Isaka membantah sejumlah tudingan yang dialamatkan kepadanya melalui media lokal  yang menyebut pihaknya merampas dan menyerobot lahan warga.

Haji Ramang menyebut, tudingan tersebut tidak benar dan menyesatkan. Pemberitaan tersebut murni fitnah dan menyesatkan.

Hal demikian disampaikan Haji Ramang melalui rilis yang diterima media ini pada Selasa, (28/01/2025).

Selain itu, Ia membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai biang kerok dalam sejumlah kasus tanah. Ramang menilai pemberitaan terkait dirinya yang diduga merampas dan Caplok Tanah Warga adalah Fitnah dan Menyesatkan

Menurut Haji Ramang Ishaka, seperti yang termuat dalam rilis yang diterima media ini, pemberitaan tersebut tidak benar, menyesatkan dan fitnah serta telah merusak nama baik pribadinya serta keberadaan Fungsionaris Adat Nggorang.

Menanggapi status lahan tersebut, Ramang Ishaka menjelaskan bahwa lahan tersebut sesungguhnya adalah lahan milik ayahnya, Alm. Haji Ishaka yang kemudian diberikan kepada Ramang Ishaka dan kemudian di tahun 2022 beralih kepemilikan kepada Ricky Handika Tan atau Cuncun.

“Terkait lahan yang dipublikasikan di media di Labuan Bajo perlu saya sampaikan bahwa lahan itu sebenarnya adalah lahan dari Bapak Haji Ishaka yang diterima pada tahun 1993 bersama masyarakat lainnya. Saat itu, dia juga sebagai masyarakat biasa di Labuan Bajo, mempunyai hak juga mendapatkan pembagian tanah disana,” ujar Ramang Ishaka.

Ramang Ishaka menjelaskan bahwa tanah tersebut berada di Wae Cicu bagian timur dari jalan Labuan Bajo menuju Batu Gosok. Sama seperti masyarakat lainnya, saat itu, Haji Ishaka menerima bagian tanah dengan luas 25×70 meter.

“Disamping itu yang berbatasan dengan lahan bapak Haji Ishaka ini adalah bapak Stef Bahan, dia juga mendapat lahan disitu yang berdampingan langsung dengan lahan bapa Haji Ishaka, nah lahan ini diserahkan kepada saya sebagai anak kandung dari beliau,” ungkapnya.

Sementara, Stefan Bahan yang dikonfirmasi media ini pada Kamis (23/01), menyebutkan bahwa memang benar tanah milik Alm. Haji Ishaka yang sudah diwariskan ke anaknya, Ramang Ishaka dan berbatasan dengan tanah miliknya.

“Saya terima tanah itu dari Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1993 dan tanah itu bagian sebelah utara berbatasan dengan tanah bapak Haji Ishaka,” ungkapnya.

Ramang Ishaka juga menyayangkan publikasi pemberitaan-pemberitaan tersebut tidak melakukan proses konfirmasi kepadanya sesuai dengan asas pemberitaan yang berimbang atau cover both side.

“Saya menyayangkan sekali pemberitaan itu tanpa juga meminta konfirmasi dari saya. Permintaan wawancara dilakukan setelah berita itu terbit. Itu kan tidak berimbang. Disitu saya disebut merampas tanah orang lain dan disebut selalu berperan sebagai biang kerok sejumlah kasus tanah di Labuan Bajo. Itu tidak benar, menyesatkan dan fitnah. ” ujar Haji Ramang.

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah