Sebelumnya, nama Ramang Ishaka disebutkan oleh media infolabuanbajo.id sebagai penyerobot lahan milik seseorang bernama Sugi Tjahjana Tjiaman yang dikatakan telah bersertifikat (SHM).
Dalam pemberitaan dengan judul “Lagi – lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat di Labuan Bajo lalu dijual ke Pihak Lain”, Media infolabuanbajo.id menyebut Ramang Ishaka bersama dengan salah seorang bernama Cuncun telah melakukan penyerobotan lahan milik Sugi Tjahjana Tjiaman yang berlokasi di Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara dalam berita infotimur.id, aksi penyerobotan yang dilakukan Rikitan alias Cuncun diboncengi oleh Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka.
Ramang juga menilai dampak dari pemberitaan – pemberitaan tersebut selain telah merugikan nama baiknya secara pribadi, pemberitaan yang tidak mengedepankan asas keberimbangan ini diduga sengaja dibuat untuk membangun narasi sesat untuk merendahkan martabatnya.
Ramang juga menyebut pemberitaan di media yang menyudutkan dirinya sebagai fungsionaris adat maupun secara pribadi yang disebut merampas hak hak orang lain merupakan tuduhan yang serius dan sangat kejam. Beberapa kalimat dalam pemberitaan tersebut juga menurutnya merupakan opini penulis yang tidak didasari atas keterangan narasumber maupun kebenaran.
“Saya menyayangkan sekali pemberitaan itu tanpa juga meminta konfirmasi dari saya. Dalam judul berita juga disebutkan “Lagi – lagi Haji Ramang diduga Rampas Lahan Bersertifikat di Labuan Bajo lalu dijual ke Pihak Lain” Saya memaknai penggunaan kata “lagi-lagi” itu seolah olah saya sering melakukan tindakan yang disebut. Selain itu saya juga disebut memboncengi orang untuk menyerobot lahan orang lain, Itu tidak benar, itu kejam dan keji dan sudah merendahkan martabat saya.”
“Selain itu, Permintaan wawancara dilakukan setelah berita itu terbit. Menurut saya pemberitaan tersebut tidaklah berimbang. Disitu saya juga disebut merampas tanah orang lain dan disebut selalu berperan sebagai biang kerok sejumlah kasus tanah di Labuan Bajo. Itu tidak benar, menyesatkan dan fitnah,” ujarnya.
Pemberitaan tersebut juga kata Ramang diduga bertujuan melemahkan keberadaan lembaga Fungsionaris Adat Nggorang.
“Disamping itu juga ada narasi yang dibentuk yang seolah – olah dibuat untuk melemahkan kelembagaan fungsionaris adat Nggorang, nah ini yang perlu saya perhatikan, saya tidak setuju dan itu tidak benar dengan apa yang disebutkan oleh media – media yang sudah dibaca oleh khalayak ramai dan saya membantah semua apa yang disampaikan disitu.” Tutupnya.
Atas pemberitaan dari kedua media tersebut, Ramang Ishaka sudah melayangkan surat hak jawab yang kemudian telah diterbitkan oleh media labuanbajoinfo.id dan infotimur.id.
Selain itu, Ramang Ishaka selaku ahli waris mengaku heran jika tanah tersebut telah disertifikatkan oleh orang lain.
“Yang menjadi pertanyaan bagi saya selaku anak kandung yang telah menerima lahan tersebut dari ayah saya, perlu saya pertanyakan siapa yang menjual lahan tersebut kepada pihak lain ini. Darimana mereka mendapatkan alas haknya? Karena sampai dengan saat ini juga kami akui tanah itu masih menjadi bagian daripada hak kami,” ungkapnya.
Ramang juga mempertanyakan proses munculnya sertifikat hak milik diatas tanah tersebut.













