Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Haji Ramang Sebut Tudingan Perampasan Tanah Tidak Benar dan Menyesatkan


					Haji Ramang Isaka.(Pos Kupang) Perbesar

Haji Ramang Isaka.(Pos Kupang)

“Tetapi ada sertifikat yang muncul pada tahun 2007 atas nama seseorang (Risanto Misrad). Ini juga perlu kita telusuri apakah benar proses daripada kepemilikan ini dan siapa sebenarnya yang menjual lahan itu kepada pihak tersebut sehingga bisa melakukan permohonan sertifikat di atas lahan tersebut?” imbuhnya.

Ramang kembali menjelaskan tindak lanjut dari sanggahan tersebut akhirnya membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat menggelar proses mediasi yang dilaksanakan di kantor BPN Mabar pada bulan Juni tahun 2024. Dalam mediasi ini, diketahui pihak yang mengaku sudah memiliki sertifikat tidak bisa menunjukan alas hak kepemilikan tanah seperti yang diminta oleh BPN Mabar.

“Terkait dengan kasus itu sebenarnya sudah dilakukan mediasi pada bulan Juni tahun 2024, ini merupakan mediasi awal, bukan mediasi yang sudah bersifat gagal. Karena BPN juga pada saat itu menanyakan alas hak daripada masing masing pihak, tetapi dari pihak Sugi Tjahjana Tjiaman yang mengaku sebagai pemilik disitu tidak membawa alas hak pada saat itu dan juga BPN juga merasa perlu untuk melakukan pengecekan lokasi yang dipermasalahkan,” ujarnya.

Sementara pihak Sugi Tjahjana Tjiaman melalui kuasanya, Franky Letik saat dikonfirmasi pada Jumat (24/01) membenarkan telah terjadi proses mediasi yang dilakukan BPN Manggarai Barat terkait persoalan ini.

Franky menyebutkan bahwa saat itu dalam proses mediasi, pihak BPN Mabar menanyai alas hak dari lahan yang telah bersertifikat tersebut. Namun Franky menyebutkan bahwa pihaknya tidak memiliki alas hak yang diminta karena telah mempunyai sertifikat hak milik atas lahan tersebut.

Menurut penuturan Franky, lahan ini dibeli pada tahun 2013 dari seseorang bernama Risanto Misrad. Saat dibeli, tanah ini sudah bersertifikat atas nama Risanto Misrad yang diketahui terbit pada tahun 2007.

“Kalau saya kan alas hak itu sertifikat sudah jadi. Kalau mau tanya alas hak itu, saya beli tanah itu tahun 2013 dan sudah bersertifikat, tapi sertifikatnya terbit tahun 2007.

Kalau menanyakan alas hak itu kan berarti di BPN, saya tidak pernah pegang alas hak itu, logikanya saya begitu, jadi sertifikat ini sudah terbit dasar hukumnya sudah jelas, yang menerbitkan BPN,” ujar Franky.

Selain itu, Franky juga menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti mediasi pertama yang tidak menemui titik temu tersebut ia telah bersurat ke BPN Mabar, Lurah Labuan Bajo dan Camat Komodo namun hingga saat ini belum mendapatkan hasil

“Mediasi itu mengenai letak tanah secara kita lihat di peta itu, tapi saat mediasi belum ada titik temu masih belum jelas tapi kita sudah punya sertifikat-kan. Jadi waktu itu hasil dari mediasi pertama mau turun lapangan untuk mau PS. Dan saya tunggu sampai sekarang belum ada tindak lanjut, saya sudah bersurat ke BPN, lurah dan ke camat juga. Belum ada titik temu.” Ucapnya.

Selain itu, Franky juga menyampaikan bahwa klaim kepemilikan lahan tersebut sudah sah karena telah mengantongi sertifikat hak milik yang menurut Franky sertifikat tersebut lahir dari sebuah proses yang sah di BPN Mabar.

“Kalau menurut saya karena kita membeli sudah bersertifikat, asal mulanya ini tanah kan yang pasti prosedur di BPN sudah sesuai, kalau tidak sesuai prosedur pastikan tidak sah, itu logika saya. Dalam pemikiran saya, saya membeli, saya merekon ulang ke BPN untuk mengetahui keabsahannya apakah betul BPN yang mengeluarkan atau tidak ternyata sudah disahkan, artinya sudah distempel sama BPN itu kan berarti sudah sah, berarti betul di tahun 2013 itu. ” Ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah