Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Instruksi Bupati Mabar: PNS Mabar Bisa Cair TPP Jika Telah Mendaftar Objek Pajak PBB-P2


 Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.(Acik) Perbesar

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.(Acik)

Harianlabuanbajo.com- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menginstruksikan  Pegawai Negeri Sipil(PNS) lingkup Pemkab Mabar agar mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan(PBB-P2).

Dalam Instruksi, melalui surat nomor 970/BAPENDA/29/VI/2023 salah satu poin menerangkan bahwa pendataan objek PBB-P2 merupakan salah satu persyaratan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai  bagi PNS lingkup Pemkab Manggarai Barat.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Edi Lepas Tim Persamba untuk Berlaga di ETMC Ende 2025

5 November 2025 - 13:15

Warga Dimpong Soroti Pelayanan ‘Buruk’ Puskesmas Nanu

5 November 2025 - 13:00

Valdi Khairusy Pimpin Pengda Ikatan Notaris Indonesia Mabar, Berikut Arah Kebijakan dan Program Kerja

2 November 2025 - 12:37

Jabat Ketua Pengda IPPAT Mabar, Dian Ali Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas PPAT

2 November 2025 - 09:51

Dian Ali Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pengda IPPAT Manggarai Barat Periode 2024-2027

2 November 2025 - 09:32

Kesbangpol Tegaskan Sekretariat DPD NasDem Mabar Masih Ada dan Tidak Pernah Pindah Alamat

31 Oktober 2025 - 12:27

Trending di Daerah