Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Instruksi Bupati Mabar: PNS Mabar Bisa Cair TPP Jika Telah Mendaftar Objek Pajak PBB-P2


					Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.(Acik) Perbesar

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.(Acik)

Harianlabuanbajo.com- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menginstruksikan  Pegawai Negeri Sipil(PNS) lingkup Pemkab Mabar agar mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan(PBB-P2).

Dalam Instruksi, melalui surat nomor 970/BAPENDA/29/VI/2023 salah satu poin menerangkan bahwa pendataan objek PBB-P2 merupakan salah satu persyaratan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai  bagi PNS lingkup Pemkab Manggarai Barat.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HIPMI Mabar Akan Hadirkan Kapal Pengangkut Sampah di Pulau Mesah

14 September 2024 - 20:06

Panwaslu Kecamatan Cibal Barat Buka Pendaftaran PTPS Pilkada Serentak 2024

12 September 2024 - 12:55

Kasus Ratu Kemiri, KPK Sebut Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang atau Gratifikasi

1 Juni 2024 - 07:42

KPK Sebut Tata Kelola Pemda Manggarai Barat ‘Baik’

31 Mei 2024 - 20:37

Gantikan Krispianus Beda, Ano Parman Jabat Ketua KPU Mabar

29 Mei 2024 - 15:30

DKPP Memberhentikan Krispianus Beda dari Jabatan Ketua KPU Mabar Periode 2024/2029

28 Mei 2024 - 14:50

Trending di Daerah