Harianlabuanbajo.com- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil(PNS) lingkup Pemkab Mabar agar mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan(PBB-P2).
Dalam Instruksi, melalui surat nomor 970/BAPENDA/29/VI/2023 salah satu poin menerangkan bahwa pendataan objek PBB-P2 merupakan salah satu persyaratan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS lingkup Pemkab Manggarai Barat.