Harianlabuanbajo.com- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil(PNS) lingkup Pemkab Mabar agar mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan(PBB-P2).
Dalam Instruksi, melalui surat nomor 970/BAPENDA/29/VI/2023 salah satu poin menerangkan bahwa pendataan objek PBB-P2 merupakan salah satu persyaratan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS lingkup Pemkab Manggarai Barat.
“Mewajibkan kepada Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada OPD masing-masing agar segera mendaftarkan bangunannya untuk ditetapkan sebagai obyek pajak PBB-P2,” kata Edistasius Pada surat itu
Selain PNS lingkup OPD, orang nomor satu di Manggarai itu juga memerintahkan Camat juga lurah se-Kabupaten Mabar untuk menyampaikan data Objek Pajak PBB-P2 PNS di wilayah masing-masing Kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
“Bagi Pejabat dan PNS yang tidak mematuhi Instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa penangguhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahap I oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Edistasius