Harianlabuanbajo – Isu dugaan pungutan Rp10 juta per kapal yang menyeret nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo dibantah. Tokoh masyarakat dan pelaku pariwisata menilai isu tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan dan berpotensi merusak iklim pariwisata Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas.
Tokoh masyarakat Labuan Bajo yang juga mantan anggota DPR, Ali Imran saat ditemui Rabu (21/1/2026), menegaskan bahwa opini publik yang berkembang belakangan ini kerap tidak berbasis fakta. Ia mengawali pernyataannya dengan ungkapan, “Benar bisa jadi salah, salah bisa jadi benar.”
“Agar ungkapan itu tidak terjadi, saya menyampaikan apa yang saya lihat, dengar, dan alami langsung di lapangan,” ujar Ali Imran.
MSD: Komitmen Hukum Nakhoda, Bukan Formalitas
Ali Imran menjelaskan, salah satu aspek penting yang perlu dipahami masyarakat adalah Master Sailing Declaration (MSD) atau Surat Pernyataan Nakhoda. MSD merupakan dokumen resmi yang ditandatangani Nakhoda sebagai pernyataan bahwa kapal dalam kondisi layak laut, memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kelaiklautan, serta perlindungan lingkungan laut.
Dalam MSD, Nakhoda menyatakan kesiapan kapal, kelengkapan alat keselamatan, kompetensi awak kapal, kesesuaian muatan, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi pelayaran. Dokumen ini menjadi syarat utama diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.
“MSD itu bukan sekadar administrasi. Itu tanggung jawab hukum Nakhoda. Kalau isinya tidak benar, konsekuensinya jelas,” tegasnya.
KSOP Dinilai Membina, Bukan Memungut










