Menanggapi isu pungutan Rp10 juta per kapal yang dikaitkan dengan KSOP dan organisasi pelabuhan, Ali Imran menyebut tudingan tersebut tidak sesuai fakta lapangan.
“Saya melihat sendiri proses pembinaan dan pendampingan. Tidak ada pungutan atau imbalan apa pun. KSOP justru membantu pelaku usaha memenuhi aturan,” katanya.
Ia juga menyoroti perubahan signifikan wajah Pelabuhan Labuan Bajo, mulai dari terminal penumpang, sistem parkir, hingga tata kelola yang dinilainya semakin mencerminkan gerbang destinasi wisata internasional.
Pelaku Wisata Tegaskan Isu Pungutan Sangat Menyesatkan
Bantahan serupa disampaikan pelaku pariwisata Labuan Bajo, Ahyar Abadi. Ketua Asosiasi Kapal Wisata (ASKAWI) ini menegaskan isu pungutan Rp10 juta per kapal adalah informasi yang 100 persen keliru.
“Selama saya berkecimpung di dunia pariwisata Labuan Bajo sejak tahun 2014 sampai sekarang, saya tidak pernah menyetor Rp10 juta, baik ke KSOP yang mengurus kapal wisata maupun ke organisasi-organisasi di pelabuhan. Itu tidak benar sama sekali dan sangat menyesatkan masyarakat,” tegas Ahyar.
Menurutnya, masyarakat yang belum memahami dunia pelayaran sebaiknya datang langsung ke pelabuhan dan bertanya kepada pihak berwenang.
“Kalau tidak paham, silakan datang ke pelabuhan, tanya langsung ke KSOP atau organisasi terkait. Jangan menyebarkan asumsi,” ujarnya.













