Harianlabuanbajo– Kasus Pengadaan mesin pengolahan limbah bahan bahaya beracun (B3) atau Incenerator di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo Manggarai Barat, NTT dilidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Pasalnya, fasilitas penghancur limbah medis yang dihibah Kementerian KLHK kepada Ditjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya kini mubazir dan tak berfungsi lagi. Selain itu, terdapat pula sebagian fasilitas yang rusak dan hilang.
Perihal tersebut, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mulai melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap proyek yang menghabiskan anggaran senilai 6,9 Miliar rupiah.
Kepala Kejari Mabar, melalui Kasi Intel Tony mengatakan pembangunan tempat pengolahan B3 dan pengadaan incenerator itu merupakan proyek Kementerian, Pemerintah daerah hanya penerima manfaat, baik provinsi maupun kabupaten.