Harianlabuanbajo|Daerah- Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menyepakati untuk membayar insentif tenaga kesehatan sukarela di Puskesmas Lingkup Pemkab Mabar yang sempat mandek paling lambat per 25 Juni 2023.
Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara hasil audiensi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar dengan Pihak Dinkes Mabar, Kamis(08/06/2023).
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang P2P Dinkes Mabar, Fransiskus D. K. Gibjons selaku pihak pertama dan Ketua PKN, Lorens Logam sebagai pihak kedua.
Baca juga: https://harianlabuanbajo.com/ratusan-petugas-lapangan-bps-mabar-laksanakan-sensus-pertanian-2023/
“Pasal 1, pihak pertama akan membayar insentif tenaga sukarela di puskesmas paling lambat tanggal 25 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi pasal dalam berita acara tersebut
Selanjutnya, pasal kedua dalam berita acara tersebut menyatakan bahwa pihak kedua akan memantau realisasi pembayaran insentif tenaga sukarela sesuai dengan pasal satu.
Sebelumnya, Ketua PKN Manggarai Barat, Lorens Logam mendatangi Kantor Dinas kesehatan setempat untuk melakukan koordinasi dana Insentif tenaga sukarela yang bekerja di setiap puskesmas, Selasa(06/06/2023).
Baca juga: https://harianlabuanbajo.com/bocah-4-tahun-tewas-tenggelam-di-kali-gongger-manggarai/