Harianlabuanbajo– Kepolisian Resort Manggarai Barat telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus pengeroyokan terhadap YN(28) karyawan Restauran Bajo Booze yang diduga dilakukan oleh tetangga tempat YN bekerja pada Kamis(02/11/2023).
Fitroh Irawati selaku Kuasa Hukum korban (YN) mengakui telah mendapatkan SP2HP dari Kepolisian Resort Manggarai Barat atas kasus yang dilaporkan kliennya.
“Kepolisian Resort Manggarai Barat telah mengeluarkan SP2HP terhadap LP. /B/222/X/2023/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 19 Oktober pukul 21.58 Wita terkait dugaan tindak pidana Pengeroyokan terhadap klien atas nama Yohanes yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang,” beber Fitroh
Kata Fitroh, SP2HP penting dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Manggarai Barat agar pelapor dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasus yang menimpa kliennya.
“saya rasa kerja kepolisian sangat bagus dan cepat untuk menangani kasus pengeroyokan ini , besar harapan kami agar pelaku pengeroyokan ini bisa segera ditahan secepatnya, mengingat alat-alat bukti sudah cukup kuat untuk membuktikan kejahatan ini,” kata Fitroh
Fitroh pun menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian Resort Manggarai Barat yang sigap dalam menangani kasus yang menimpa kliennya.
“ Kami percaya bahwa kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini secara professional dan keadilan benar ditegakkan kepada klien kami yang sudah menjadi korban Pengeroyokan. Kami tidak ingin klien kami bekerja dibawah bayang-bayang ketakutan, traumatis, dengan masih gantungnya kasus ini. Sekali lagi, kami menaruh harapan akan profesionalitas Polres manggarai Barat. Oleh sebab itu, kami meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dari kasus Pengeroyokan klien kami,” ungkapnya
Mengutip Medialabuanbajo.com, karyawan salah satu Restoran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, berinisial YN (28) dipukul tetangganya karena jualan daging babi, Kamis 19 Oktober 2023.
Kejadian itu bermula saat YN sedang mengobrol dengan tamu di restoran, tiba-tiba ia mendengar teriakan dari salah seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya dari samping Restoran.
Mendengar teriakan itu, ia langsung mendekati sumber suara dan menanyakan langsung alasannya berteriak.
Terlapor mengaku karena sudah berapa kali melarangnya untuk tidak membakar daging babi di restoran tempatnya bekerja.
“Sudah berapa kali saya menegur agar tidak membakar daging babi di depan, karena asapnya masuk ke rumah” kata YN menirukan ungkapan terlapor. “Kalau mau komplain silahkan ke pemilik resto” jawab YN
Tidak terima dengan jawaban YN, para pelaku langsung memukul YN. Akibatnya, YN alami luka gores di dada, luka di bibir, dan luka gores di leher.
Akhirnya, YN melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Barat dengan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana maksud dalam pasal 358.