Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Kasus Ratu Kemiri, KPK Sebut Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang atau Gratifikasi


					Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK.(Ist) Perbesar

Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK.(Ist)

Harianlabuanbajo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberi signal buka peluang dibuka kembali penyelidikan kasus dugaan jual beli proyek APBD yang melibatkan istri Bupati Manggarai, Herybertus GL.Nabit

Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK kepada sejumlah awak media mengungkapkan penghentian penyelidikan kasus ini bisa dibuka kembali asalkan pengaduannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].

“Dilihat dari kasusnya ya, istri Bupati memang bukan penyelenggara negara tetapi kita bisa merunut sebenarnya dibalik itu siapa,” terangnya, Kamis(29/05/2024)

Beber Mutiara, istri pejabat publik tidak bisa dihindari, karena beliau ini [istri bupati] punya relasi dengan penguasa dan itu seharusnya bisa di street.

“Nanti, tetap kami koordinasi dengan APH dalam prosesnya,”

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelapor Memaafkan Eras, Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice

3 September 2024 - 19:00

Isu Kasta Diduga Diproduksi Untuk Mendiskreditkan Mario-Richard

1 September 2024 - 19:15

Ketua Panwascam Welak Sebut Pentingnya Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pada Pilkada 2024

27 Agustus 2024 - 13:25

Pastikan Keamanan Warga Tiongkok Saat Berwisata, Wakil Konjen RRT Sambangi Polres Mabar

24 Agustus 2024 - 15:32

KPK Sebut Tata Kelola Pemda Manggarai Barat ‘Baik’

31 Mei 2024 - 20:37

Gantikan Krispianus Beda, Ano Parman Jabat Ketua KPU Mabar

29 Mei 2024 - 15:30

Trending di Daerah