“Tadi sudah diselesaikan. Solusinya, dari dua surat suara yang diberikan oleh KPPS yang telah dicoblos oleh wajib pilih, salah satunya dimasukkan ke dalam kotak suara dan satunya tidak dimasukkan(tidak dihitung),” ungkap Ferdiano
Sebelumnya diberitakan, saksi Paslon 01 Mario-Richard mengajukan keberatan kepada KPPS Nara Kolong Lembor dan PKD setempat lantaran pihaknya menemukan satu wajib pilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada saat pencoblosan berlangsung, Rabu (27/11/2024).
“KPPS, Pengawas, Mohon ini dipertanggungjawabkan. Ini jelas-jelas manipulasi. Kenapa pada proses seperti ini ada pendoubelan Surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Saya sebagai saksi 01 tidak menerima hal seperti ini. Ini indikasi kecurangan,” ujar saksi 01 dihadapan KPPS sembari menunjukan syarat suara yang diberikan KPPS kepada wajib pilih
Menanggapi kejadian tersebut, Blasisus Jeramun selaku Ketua Koalisi Paslon Mario-Richard menyebut bahwa kejadian itu dapat diduga sebagai sample dari indikasi kecurangan di beberapa TPS wilayah Lembor dan sekitarnya.
Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan. Para penyelenggara mesti bertindak netral pada proses pencoblosan berlangsung.








