“Padahal saya sudah menginstruksikan agar tidak melakukan transfer karena status keanggotaan telah berakhir. Karena itu, setelah saya tau saya langsung mengembalikan dana tersebut secara utuh-sebagai bukti bahwa saya tidak berniat mengambil atau menyimpan uang yang bukan hak saya” jelas dia.
Permintaan Pencairan Arisan dan Penolakan
Beberapa waktu kemudian, saat jadwal pencairan arisan tiba, Acin mengirimkan nomor rekening dan meminta pencairan, padahal ia telah dinyatakan gugur keanggotaannya dan telah menerima pengembalian setoran.
“Maka secara hukum maupun logika kewajaran, saya menolak permintaan tersebut, karena tidak lagi ada hubungan tanggung jawab keuangan antara kami” jelas KD.
Acin kemudian melaporkan KD ke Propam Polres Manggarai Barat, padahal KD mengaku hanya warga sipil, bukan anggota Polri.
“Pemanggilan terhadap saya oleh Propam menunjukkan bahwa terjadi tumpang tindih kewenangan, karena secara hukum, Propam merupakan unit pengawasan internal Polri dan tidak memiliki yurisdiksi terhadap warga sipil” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, KD telah menyampaikan penjelasan dan bukti lengkap, termasuk riwayat transfer dan rekam jejak pelanggaran saudari pelapor
Namun demikian, penjelasan KD tidak memperoleh perlakuan yang imparsial. Bahkan, peraturan arisan yang sejak awal ia buat sebagai penyelenggara, justru dianggap sebagai aturan sepihak tanpa melihat konteks persetujuan bersama.
Ketika KD menjelaskan bahwa pelapor telah 7 kali terlambat, dan sebagai penyelenggara bertanggung jawab atas kelancaran arisan, KD justru mendapat respon yang menyalahkan sepenuhnya dengan alasan mungkin karena alasan kesibukan.
“Padahal, semua peserta memiliki kesibukan masing-masing, namun tetap menunaikan kewajiban tepat waktu. Saya merasa tidak diberikan ruang yang adil untuk membela diri, sehingga saya memilih mengakhiri proses tersebut dengan cara terhormat” ujar KD.
Laporan Resmi dan Publikasi Media
Tak lama setelah itu, laporan resmi atas nama KD dibuat di SPKT, dan dalam waktu kurang dari satu jam, nama serta foto KD telah dipublikasikan oleh media tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.













