Menu

Mode Gelap
 

Daerah

KD Bantah Tudingan Martha Soal Penggelapan Uang Arisan


					Ilustrasi (ist) Perbesar

Ilustrasi (ist)

“Padahal saya sudah menginstruksikan agar tidak melakukan transfer karena status keanggotaan telah berakhir. Karena itu, setelah saya tau saya langsung mengembalikan dana tersebut secara utuh-sebagai bukti bahwa saya tidak berniat mengambil atau menyimpan uang yang bukan hak saya” jelas dia.

Permintaan Pencairan Arisan dan Penolakan

Beberapa waktu kemudian, saat jadwal pencairan arisan tiba, Acin mengirimkan nomor rekening dan meminta pencairan, padahal ia telah dinyatakan gugur keanggotaannya dan telah menerima pengembalian setoran.

“Maka secara hukum maupun logika kewajaran, saya menolak permintaan tersebut, karena tidak lagi ada hubungan tanggung jawab keuangan antara kami” jelas KD.

Acin kemudian melaporkan KD ke Propam Polres Manggarai Barat, padahal KD mengaku hanya warga sipil, bukan anggota Polri.

“Pemanggilan terhadap saya oleh Propam menunjukkan bahwa terjadi tumpang tindih kewenangan, karena secara hukum, Propam merupakan unit pengawasan internal Polri dan tidak memiliki yurisdiksi terhadap warga sipil” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, KD telah menyampaikan penjelasan dan bukti lengkap, termasuk riwayat transfer dan rekam jejak pelanggaran saudari pelapor

Namun demikian, penjelasan KD tidak memperoleh perlakuan yang imparsial. Bahkan, peraturan arisan yang sejak awal ia buat sebagai penyelenggara, justru dianggap sebagai aturan sepihak tanpa melihat konteks persetujuan bersama.

Ketika KD menjelaskan bahwa pelapor telah 7 kali terlambat, dan sebagai penyelenggara bertanggung jawab atas kelancaran arisan, KD justru mendapat respon yang menyalahkan sepenuhnya dengan alasan mungkin karena alasan kesibukan.

“Padahal, semua peserta memiliki kesibukan masing-masing, namun tetap menunaikan kewajiban tepat waktu. Saya merasa tidak diberikan ruang yang adil untuk membela diri, sehingga saya memilih mengakhiri proses tersebut dengan cara terhormat” ujar KD.

Laporan Resmi dan Publikasi Media

Tak lama setelah itu, laporan resmi atas nama KD dibuat di SPKT, dan dalam waktu kurang dari satu jam, nama serta foto KD telah dipublikasikan oleh media tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah