Menu

Mode Gelap
 

Daerah

KD Bantah Tudingan Martha Soal Penggelapan Uang Arisan


					Ilustrasi (ist) Perbesar

Ilustrasi (ist)

“Saya sangat menyayangkan bahwa hak privasi dan praduga tak bersalah tidak dihormati dalam proses ini. Ketika saya menanyakan mengapa informasi dipublikasikan begitu cepat, dijawab bahwa karena “STPL sudah keluar” katanya.

KD menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan arisan ini. Semua tindakan berdasarkan aturan yang disepakati bersama, dan dalam banyak kesempatan ia telah bertindak kooperatif, transparan, serta bertanggung jawab.

Ia berharap kepada masyarakat dan pihak-pihak yang membaca atau menerima informasi sepihak, agar tidak langsung menghakimi tanpa mendengar kedua belah pihak, karena setiap warga negara memiliki hak untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

“Saya juga menghormati proses hukum dan bersedia memberikan seluruh bukti apabila diminta oleh pihak berwenang secara objektif dan profesional” tutup dia.

Sebelumnya, sejumlah media massa memberitakan soal laporan Martha Asrianti Abu (Acin), 29 dengan terlapor KD, admin arisan ke Polres Manggarai Barat (Mabar) atas dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 30 juta, Kamis 3 Juli 2025.

Martha mengaku uang arisan yang semestinya ia terima pada 21 Juni lalu tak kunjung cair. “Saya datang untuk membuat laporan penggelapan dana arisan oleh saudari KD sebesar Rp 30 juta,” kata Acin usai membuat laporan, Kamis malam

Menurut Acin, ia adalah peserta terakhir dari 15 anggota arisan yang dimulai sejak Desember 2024. Ia rutin menyetor Rp 1.650.000 setiap dua pekan. Namun, saat gilirannya tiba, KD menyatakan uangnya hangus dengan alasan keterlambatan setor.

Ia mengaku tetap membayar iuran sampai selesai, termasuk denda yang ditentukan.

Sebelum melapor ke SPKT, Acin sempat mengadukan masalah ini ke unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat, mengingat status KD sebagai istri anggota polisi. Namun, mediasi gagal.

Menurut Acin, dalam pertemuan yang difasilitasi Provos itu, KD bersikeras uangnya hangus dan bersikap tidak kooperatif.

Laporan Acin teregistrasi dengan nomor STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. Ia berharap uangnya dapat kembali.

“Apalagi dia ini istri polisi, seharusnya bisa jadi teladan,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah