Harianlabuanbajo|Daerah- Ajun Komisaris Polisi (AKP) DR(52) dipecat tidak dengan hormat, Jumat(09/06/2023).
Pemecatan AKP DR diketahui buntut dari persoalan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya dan menikah lagi dengan wanita idaman tanpa izin dari kedinasan Polri.
Pemecatan AKP DR (52) dari dinas Kepolisian berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat, Jumat (09/06/2023) pagi.
Menurut Alumni Akpol angkatan 2004 itu, oknum Polisi yang bertugas di Bagian Perencanaan Polres Mabar itu dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/32/VII/HUK.12.10./2021/Yanduan tanggal 04 Juli 2021 karena memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak.