Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Daerah · 10 Jun 2023

Kepincut Wanita Idaman, Oknum Polisi Polres Mabar Dipecat Tidak Dengan Hormat


 Prosesi Pemecatan AKP DR yang dipimpin Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko.(Humas Polres Mabar/HLB) Perbesar

Prosesi Pemecatan AKP DR yang dipimpin Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko.(Humas Polres Mabar/HLB)

Harianlabuanbajo|Daerah- Ajun Komisaris Polisi (AKP) DR(52) dipecat tidak dengan hormat, Jumat(09/06/2023).

Pemecatan AKP DR diketahui buntut dari persoalan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya dan menikah lagi dengan wanita idaman tanpa izin dari kedinasan Polri.

Pemecatan AKP DR (52) dari dinas Kepolisian berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat, Jumat (09/06/2023) pagi.

Baca juga: https://harianlabuanbajo.com/kabar-gembira-bagi-nakes-sukarela-mabar-dinkes-mabar-akan-membayar-insentif-per-juni-2023/

Menurut Alumni Akpol angkatan 2004 itu, oknum Polisi yang bertugas di Bagian Perencanaan Polres Mabar itu dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/32/VII/HUK.12.10./2021/Yanduan tanggal 04 Juli 2021 karena memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak.

Kapolres Mabar mengatakan perbuatan AKP DR (52) itu telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Baca juga: https://harianlabuanbajo.com/ratusan-petugas-lapangan-bps-mabar-laksanakan-sensus-pertanian-2023/

“AKP DR (52) dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor : KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya.

Lebih jauh, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. meminta semua anggota Polri di Polres Manggarai Barat untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.

Baca juga: https://harianlabuanbajo.com/bocah-4-tahun-tewas-tenggelam-di-kali-gongger-manggarai/

Ia berharap agar sanksi pemecatan terhadap AKP DR (52) dapat dijadikan pelajaran berharga bagi anggota lainnya sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

“Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua, keputusan ini memang cukup berat karena menyangkut nasib seseorang dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Mabar,” katanya.

Sementara itu, AKP DR (52) tidak hadir dalam upacara sehingga anggota Propam Polres Manggarai Barat membawa foto yang bersangkutan.

Foto AKP DR (52) yang dibawa dalam upacara tersebut kemudian dicoret silang dengan menggunakan spidol berwarna merah oleh Kapolres Manggarai Barat sebagai tanda pemecatan telah dilakukan.**

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Flobamor Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan dan Sarpras TNK

23 November 2023 - 17:25

Prestasi Kilau Dhea Chanta Siswi SMP Negeri 3 Pacar pada Lomba Vocal Solo

23 Oktober 2023 - 17:34

Viktor dan Endi Dilepasliarkan di Kawasan Cagar Alam Wae Wuul

24 September 2023 - 12:52

Kemenparekraf Bareng Kole Project Gelar Aksi Bersih Sampah di Labuan Bajo

23 September 2023 - 15:34

Pasar Rakyat Orong Resmi Beroperasi, Berikut Jadwal Per Pekan

11 September 2023 - 15:14

Bupati Mabar Tak Segan Pecat P3K yang Terafiliasi Radikalisme dan  Intoleransi

18 Agustus 2023 - 17:43

Trending di Daerah