Terkait dengan pemanfaatan Dana Bantuan Partai Politik (Banpol), Partono menjelaskan hal itu sudah diatur sesuai ketentuan, yakni 40 persen untuk sekretariat yang mencakup sewa kantor, ATK dan operasional sekretariat. Sedangkan 60 persen untuk pendidikan politik.
“Berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan pendidikan politik, itu domain pengurus partai. Bahwa kalau pelaksanaannya (pendidikan politik) di luar sekretariat, itu domain partai politik. Mungkin Pengurus DPD mempunyai pertimbangan tersendiri, kami tidak masuk sampai ke situ” ungkapnya.
Partono juga menegaskan, penggunaan dana Banpol akan diperiksa dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun, setelah dana itu dimanfaatkan.
“Sehingga kita jangan mengambil kesimpulan dan asumsi sendiri bahwa anggaran ini digunakan semaunya saja, semua akan diaudit. Sebelum pencairan tahun berikutnya, bereskan dulu laporan tahun sebelumnya” kata dia.
Ketua DPD NasDem Manggarai Barat, Yopi Widiyanti menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kesbangpol Mabar.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kesbangpol, sehingga tidak ada lagi informasi yang simpang siur soal keberadaan sekretariat” katanya.













