Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Daerah · 13 Agu 2023

Ketua SMSI Manggarai Barat Ajak Orang Tua Jaga Anak dari Kejahatan TPPO


 FOCUS Group Discussion TPPO di Datak, Welak, Manggarai Barat, Sabtu(12/08/2023) Perbesar

FOCUS Group Discussion TPPO di Datak, Welak, Manggarai Barat, Sabtu(12/08/2023)

Harianlabuanbajo Ketua Serikat Media Siber Indonesia Manggarai Barat, Rofinus Edison Risal mengajak orang tua di Manggarai Barat agar menjaga anak-anak dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pelaku kejahatan TPPO beraksi dengan berbagai modus. Salah satunya melalui medium digital. Oleh sebab itu, para orang tua diajak untuk mengawasi anak-anak dari aktivitas digital,” Ujar Edison Risal

Hal demikian disampaikan oleh Owner Media Labuan Bajo dihadapan para peserta FOCUS GROUP Discussion TPPO di Aula Paroki Datak, Sabtu(12/08/2023).

“TPPO menjadi keresahan global, tak terkecuali Manggarai Barat. Kejahatan tersebut rentan terjadi pada masyarakat yang tergoda dengan rayuan para pelaku, selain itu modus pelaku sedang dan akan merambah pada kelas anak-anak,” beber Edison Risal

Untuk Diketahui, Focus Group Discussion TPPO di Kecamatan Welak merupakan giat kolaboratif SMSI Manggarai Barat dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor.

FGD itu dihari oleh kurang lebih 100 peserta dari instansi pemerintahan, Anggota DPRD, Kepala Desa se-Kecamatan Welak dan delegasi dari setiap desa, siswa SMKN 1 Welak serta Narasumber yang kompeten dalam bidangnya.

Camat Welak, Avelinus Joni dalam sambutannya memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan FGD di wilayah yang dipimpinnya.

“Ini merupakan kegiatan yang dangat luar biasa dan perdana dijalankan di kecamatan welak,” ungkap Camat Welak Avelinus Joni

Pihaknya menginginkan agar TPPO di wilayah kecamatan Welak tidak terjadi. Namun tantangan yang dihadapi selama ini ialah ketiadaan data yang dimiliki soal pekerja yang keluar daerah.

Karena itu dihadapan kepala desa dirinya meminta untuk perketat pendataan pekerja yang keluar daerah di wilayah desanya masing-masing.

“Saya minta seluruh desa harus konsen secara serius mencegah kasus TPPO ini,” ujarnya.

Nara sumber dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili Sekretarisnya Marselinus S Ngarung menjelaskan penyebab kasus TPPO non prosedural.

“Biasanya masyarakat tergiur dengan gaji yang fantastis, sehingga mengabaikan prosedur pengurusan administrasi,” tuturnya.

Padahal kata Marsel, sisi regulasi cukup kuat untuk mencegah dan mengantisipasi tindakan TPPO itu di wilayah Manggarai Barat.

Karena itu ia meminta agar calon pekerja migran ataupun pekerja antar pulau harus patuh terhadap berbagai persyaratan, juga berangkat melalui perekrut yang berizin.

Sementara itu, Kapolsek Lembor Ipda Alexandria Lobang selaku penegak hukum membeberkan beberapa kasus korban TPPO yang pernah ditangani pihak kepolisian Polda NTT.

“Kasus TPPO di NTT pada tahun 2023 sebanyak 279 korban. Ini jumlah yang sangat luar biasa,” cetusnya.

Modus operandi yang sering dilakukan para perekrut atau calo ialah dengan menipu orang tua korban bahwa melalui tawaran gaji yang menggiurkan.

Selain itu ada peran kepala desa dalam pemalsuan dokumen calon pekerja migran.

“Karena itu, diskusi dan sosialisasi hari ini adalah momentum luar biasa untuk mencegah itu semua,” katanya.

Penegasan serupa disampaikan nara sumber Suster Frederika Tanggu Hana, SSpS, selaku Kordinator Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SSpS Flores Barat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Bahwa begitu banyak masyarakat yang menjadi korban TPPO yang ditangani pihaknya JPIC dan kisahnya sungguh memilukan.

Karena itu suster Rita memberikan edukasi pengertian apa itu TPPO dihadapan masyarakat yang hadir.

“Dalam UU dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi adalah TPPO,” jelasnya.

Suster Rita katakan, begitu banyak masyarakat di NTT yang sudah menjadi korban akibat dikibuli para pelaku atau perekrut.

“Jangan kita berpikir bahwa mereka diperkerjakan keluar negeri ditempatkan di kebun yang layak dan lain-lain, banyak korban diperkerjakan melenceng dari yang ditawarkan,” ungkapnya.

Ia juga bercerita kisah pilu yang dialami korban yang pernah pihaknya tangani. Korban disiksa, disekap, dipukul dll.

Karena itu ia berharap agar masyarakat semakin sadar akan TPPO, dan ikut berperan mencegah terjadinya korban.***

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Flobamor Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan dan Sarpras TNK

23 November 2023 - 17:25

Prestasi Kilau Dhea Chanta Siswi SMP Negeri 3 Pacar pada Lomba Vocal Solo

23 Oktober 2023 - 17:34

Viktor dan Endi Dilepasliarkan di Kawasan Cagar Alam Wae Wuul

24 September 2023 - 12:52

Kemenparekraf Bareng Kole Project Gelar Aksi Bersih Sampah di Labuan Bajo

23 September 2023 - 15:34

Pasar Rakyat Orong Resmi Beroperasi, Berikut Jadwal Per Pekan

11 September 2023 - 15:14

Bupati Mabar Tak Segan Pecat P3K yang Terafiliasi Radikalisme dan  Intoleransi

18 Agustus 2023 - 17:43

Trending di Daerah