“Kami tidak akan tinggal diam. Pemberitaan yang menyesatkan dan tanpa konfirmasi jelas telah melanggar etika jurnalistik. Kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga kehormatan satuan dan anggota kami,” tegasnya.
Dandim 1630 Mabar juga mengingatkan agar seluruh media tetap memegang prinsip verifikasi dan keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“TNI terbuka terhadap klarifikasi, namun kami menuntut profesionalisme media. Jangan sampai kebebasan pers digunakan untuk menyebarkan fitnah,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Letkol Inf Budiman Manurung menegaskan komitmen jajarannya untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Labuan Bajo.
“TNI lahir dari rakyat, bekerja untuk rakyat, dan akan selalu bersama rakyat. Kami tidak akan membiarkan nama baik prajurit kami dicemarkan oleh informasi yang tidak benar,” tutupnya








