Harianlabuanbajo – Sengketa lahan ulayat yang membara sejak 2023 akhirnya berujung pidana. Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan tiga warga Mbehal sebagai tersangka kasus pengancaman, menyusul insiden mencekam di wilayah Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT.
Ketiga tersangka berinisial GJ (41), KN (38), dan FA (35) kini resmi mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Penetapan status hukum ini menjadi babak baru konflik tanah ulayat yang selama ini menyisakan ketegangan di tengah warga.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penetapan tersebut. “Benar, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman yang dilaporkan Saudara Hermanus Haflon,” ujarnya, Sabtu (17/1) malam.










