Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Konflik Menjerite,Tiga Warga Mbehal Jadi Tersangka


					Ilustrasi.(Acik/hlb) Perbesar

Ilustrasi.(Acik/hlb)

Harianlabuanbajo – Sengketa lahan ulayat yang membara sejak 2023 akhirnya berujung pidana. Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan tiga warga Mbehal sebagai tersangka kasus pengancaman, menyusul insiden mencekam di wilayah Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT.

Ketiga tersangka berinisial GJ (41), KN (38), dan FA (35) kini resmi mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Penetapan status hukum ini menjadi babak baru konflik tanah ulayat yang selama ini menyisakan ketegangan di tengah warga.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penetapan tersebut. “Benar, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman yang dilaporkan Saudara Hermanus Haflon,” ujarnya, Sabtu (17/1) malam.

Artikel ini telah dibaca 454 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD Mabar Terima Kunker DPRD Gianyar:Perkuat Kerja Sama Sektor Pariwisata

27 Januari 2026 - 16:49

Perkara Tanah 4,1 di Kerangan, BPN Mabar Diminta Buka Warkah Asli

26 Januari 2026 - 11:35

Isu Pungutan untuk KSOP Dibantah,Tokoh Masyarakat dan Pelaku Wisata Jelaskan Master Sailing Declaration

21 Januari 2026 - 16:35

AHP Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Institut Nasional Flores

20 Januari 2026 - 12:48

Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Labuan Bajo, AHP Tekankan Pentingnya Kejujuran dan Integritas

20 Januari 2026 - 12:38

AHP Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Maumere

20 Januari 2026 - 12:02

Trending di Daerah