Atas kejadian tersebut, korban Hermanus Haflon (46) melaporkan insiden itu ke Polres Manggarai Barat dengan LP/B/148/VIII/2023/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
Hasil penyidikan mengungkap, aksi pengancaman ini dipicu sengketa pembagian tanah ulayat. Baik pelapor maupun tersangka diketahui merupakan sesama warga ulayat Mbehal.
Ketegangan muncul karena para tersangka menolak pembagian lahan yang dilakukan Alexander Hatta (71). Mereka menilai pembagian tersebut sepihak dan mengklaim tanah di Menjerite merupakan milik kolektif seluruh warga ulayat Mbehal.













