AKP Lufthi menegaskan, penyidik telah menempuh proses hukum secara menyeluruh. Sebanyak 12 saksi diperiksa, ahli bahasa dan ahli pidana dilibatkan, serta barang bukti dokumentasi dan olah TKP telah diamankan.
“Setelah gelar perkara, kami menyimpulkan adanya peristiwa pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik tanah ulayat tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi dan kekerasan, melainkan melalui jalur hukum yang berkeadilan.













