Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Konflik Menjerite,Tiga Warga Mbehal Jadi Tersangka


					Ilustrasi.(Acik/hlb) Perbesar

Ilustrasi.(Acik/hlb)

AKP Lufthi menegaskan, penyidik telah menempuh proses hukum secara menyeluruh. Sebanyak 12 saksi diperiksa, ahli bahasa dan ahli pidana dilibatkan, serta barang bukti dokumentasi dan olah TKP telah diamankan.

“Setelah gelar perkara, kami menyimpulkan adanya peristiwa pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik tanah ulayat tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi dan kekerasan, melainkan melalui jalur hukum yang berkeadilan.

Artikel ini telah dibaca 483 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah