Menu

Mode Gelap
 

Daerah

KPU Mabar Kunjungi Demokrat,Pastikan Akurasi Data Parpol:Tidak Ada Perubahan Struktur Pengurus


					KPU Manggarai Barat kunjungi Demokrat guna melakukan pemutakhiran data Partai politik berkelanjutan. (Acik) Perbesar

KPU Manggarai Barat kunjungi Demokrat guna melakukan pemutakhiran data Partai politik berkelanjutan. (Acik)

“Kalau masalah sih tidak ada ya, karena yang kita harapkan jika ada perubahan struktur disampaikan kepada kami melalui peraturan masing-masing diisi di SIPOL,” ujarnya.

“Sampai dengan hari ini paling yang ada perubahan seperti Partai PSI Manggarai Barat, yang lain rata-rata belum ada perubahan,” lanjut Kris.

Demokrat Minta Pendalaman Soal Putusan MK

Di tempat yang sama, selain verifikasi data, pertemuan ini juga dimanfaatkan Demokrat untuk berdiskusi dengan KPU terkait dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal. Rikar Jani mengaku pihaknya membutuhkan pemahaman regulasi yang jelas untuk menyusun strategi pemilu ke depan.

“Sengaja kami mengundang KPU juga, karena kami mau perdalam sih sebenarnya terkait dengan keputusan MK itu, apa dampaknya terhadap kami di daerah,” ungkapnya.

Menurut Rikar Jani, keputusan MK tersebut memaksa partai politik mengubah strategi karena tidak ada lagi sistemĀ tandemĀ antara pemilu pusat dan daerah secara bersamaan.

“Kami sih sebenarnya butuh pendalaman itu, sehingga nanti kami punya gambaran seperti apa pola yang harus kami bangun toh, pemilu nasional bagaimana strateginya karena sudah tidak ada tandem toh, lalu pemilu lokalnya seperti apa strateginya,” tuturnya.

“Strategi inikan start-nya dari regulasi, maka partai politik kalau mau bangun strategi mesti tahu dulu dia punya regulasinya, jadi itu titik start. Jadi itu yang kami ingin dapat dari KPU,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kris menyatakan bahwa pihaknya memberikan analisis kajian berdasarkan putusan MK tersebut, mengingat belum adanya undang-undang turunan terbaru.

“Iya, karena saya melakukan analisis atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena memang sampai dengan hari ini belum ada namanya Undang-undang kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi, jadi itu kajian,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah