Harianlabuanbajo – Advokat Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H. meminta majelis yang memeriksa perkara dengan terdakwa kliennya, Lelo Yosef Laurentius atau Yosef Lelo dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Vendy Trilaksono S.H., yang menuntut agar Yosef Lelo dihukum sembilan bulan penjara atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan/tanah.
“Kami meminta majelis hakim yang mulia agar dalam putusannya nanti menyatakan Yosef Lelo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penyerobotan tanah,’ sebagaimana melanggar Kesatu Pasal 167 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu JPU. Membebaskan Yosef Lelo dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum,” kata Dr. Edi Hardum dalam pembelaannya (pledoi) yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (6/1/2025).
Edi Hardum yang didampingi Advokat Robertus Antara,S.H mengatakan, perkara yang menjerat kliennya adalah sebuah perkara kriminalisasi.
“Kami menyebut perkara kriminalisasi tentu mengacu kepada fakta persidangan yang didapat dari keterangan para saksi, terdakwa, ahli dan bukti-bukti surat,” kata pemilik kantor Kantor Hukum “Edi Hardum dan Partners” ini.
Salah satu argumentasi perkara yang menjerat kliennya sebagai perkara kriminalisasi, adalah saksi Kam Maria Kamallan yang merasa tanahnya diserobot Yosef Lelo menerangkan dalam persidangan terbuka bahwa ia sudah yakin dengan batas-batas pengukuran final atau rekonstruksi (rekon) keempat pada 10 Agustus 2023.













