Rekon final atau rekon keempat pada 10 Agustus 2023 sangat penting karena terkait tiga instrumen bukti, yaitu dasar dan waktu terbitnya Surat Somasi, Surat Dakwaan, dan Surat Tuntutan. Bahwa Berita Acara Pengembalian Batas setelah rekon keempat 10 Agustus 2023 bahwa batas lokasi tanah tersebut ada terjadi perubahan batas-batas dari batas-batas yang tercantum di sertifikat Kam Maria Theresa Kamallan yaitu sbb: Batas Utara dengan Haji Radja; batas Timur dengan Longginus Sayang; batas Selatan dengan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo; batas Barat (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan; batas Barat (belakang) dengan Kornelis Kokeng.
Sementara dalam sertifikat sebagaimana dimiliki Kam Maria Theresa Kamallan atas tanah tersebut batas-batasnya adalah: Utara dengan Haji Radja; Timur depan dengan Maria Goreti Erlin Gunawan dan belakangnya dengan Kornelis Kokeng; Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo; Barat dengan Mikael Dindu.
Menurut Edi, dengan keterangan Kam Maria Theresa Kamallan yang mengaku tanahnya diserobot terdakwa sama sekali tidak benar. Jadi Surat somasinya kepada Yosef Lelo, dakwaan dan tuntutan tidak benar.
Edi menegaskan, kalau berdasarkan keterangan Kam Maria Theresa Kamallan, maka tanah milik Kam Maria Theresa Kamallan terletak di semua area SPBU Merombok dan di semua area pekarangan belakang SPBU Merombok, tidak termasuk tanah terdakwa yang diklaim oleh
Kam Maria Theresa Kamallan.
Bahwa tanah yang dikuasai Yosef Lelo seluas 7.500 M2 yang terletak di Lingko Cancor Wae Cungga, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang menurut Kam Maria Theresa Kamallan adalah tanahnya diperoleh dengan cara jual beli, dan bukti-buktinya lengkap. “Klaim Kam Maria Theresa Kamallan tidak benar,” kata Edi.













