Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Kuasa Hukum Yosef Lelo Minta Hakim PN Labuan Bajo Tolak Tuntutan JPU


					Dr. Siprianus Edi Hardum, Kuasa Hukum Yosefa Lelo.(Ist) Perbesar

Dr. Siprianus Edi Hardum, Kuasa Hukum Yosefa Lelo.(Ist)

Menurut Edi, kliennya memperoleh tanah seluas 7.500 M2 di Marombok berdasarkan Surat Perjanjian Jual-Beli. Bahwa tanah terdakwa batas-batasnya berdasarkan Surat Jual-Beli sebagai berikut: Utara dengan saluran Irigasi dan Jalan dan Ibu Bunga; Timur dengan Kornelis Kokeng; Selatan dengan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo; Barat dengan Sani Hamali.

Edi mengatakan, Yosef Lelo menguasai tanah di Lingko Cancor Wae Cungga, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat karena telah membeli dengan cara adat tanah itu dari Tua Golo Capi, Sani Hamali. Dalam konteks Budaya Manggarai, tokoh adat dan tokoh masyarakat yang memiliki legitimasi membagi, menyerahkan, menjual dan membuat Surat Bukti Perolehan Tanah Adat atau Surat Alas Hak untuk warga golonya dan untuk warga lain yang menurut pertimbangannya dapat layak dan pantas untuk memiliki tanah di suatu kewilayahan Tua Golo yang bersangkutan.

JPU Vendy Trilaksono SH menuntut Yosef Lelo dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP. Ada pun bunyi Pasal 167 ayat (1) tentang penyerobotan. “Dakwaan dan tuntutan JPU tidak benar, karena itu kami meminta majelis hakim harus menyatakan dakwaan dan tuntutan itu tidak terbukti,” kata Edi.

Lebih jauh Edi mengatakan, dalam persidangan terungkap proses pembuatan sertifikat tanah dari Kam Maria Theresa Kamallan diduga dengan cara-cara palsu dimana tanda tangan Tua Golo Capi, Hamali diduga dipalsukan. “Bapak almarhum Hamali buta huruf, tidak bisa tangan tangan, bisanya hanya cap jempol. Tetapi dari perolehan tanah Kam Maria Theresa Kamallan almarhum Hami ada tanda tangannya. Hakim harus pertimbangan ini baik-baik,” kata pengajar Ilmu Hukum Pidana Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini.

Diketahui, Majelis dalam hakim dalam perkara ini adalah Erwin Harilond Palyama, S.H.,M.H. (ketua), Sikharnidin, SH, dan Nicko Andrealdo, SH., dan panitera pengganti Didik Suherlan, SH.

Artikel ini telah dibaca 705 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah