Menurut Edi, kliennya memperoleh tanah seluas 7.500 M2 di Marombok berdasarkan Surat Perjanjian Jual-Beli. Bahwa tanah terdakwa batas-batasnya berdasarkan Surat Jual-Beli sebagai berikut: Utara dengan saluran Irigasi dan Jalan dan Ibu Bunga; Timur dengan Kornelis Kokeng; Selatan dengan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo; Barat dengan Sani Hamali.
Edi mengatakan, Yosef Lelo menguasai tanah di Lingko Cancor Wae Cungga, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat karena telah membeli dengan cara adat tanah itu dari Tua Golo Capi, Sani Hamali. Dalam konteks Budaya Manggarai, tokoh adat dan tokoh masyarakat yang memiliki legitimasi membagi, menyerahkan, menjual dan membuat Surat Bukti Perolehan Tanah Adat atau Surat Alas Hak untuk warga golonya dan untuk warga lain yang menurut pertimbangannya dapat layak dan pantas untuk memiliki tanah di suatu kewilayahan Tua Golo yang bersangkutan.
JPU Vendy Trilaksono SH menuntut Yosef Lelo dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP. Ada pun bunyi Pasal 167 ayat (1) tentang penyerobotan. “Dakwaan dan tuntutan JPU tidak benar, karena itu kami meminta majelis hakim harus menyatakan dakwaan dan tuntutan itu tidak terbukti,” kata Edi.
Lebih jauh Edi mengatakan, dalam persidangan terungkap proses pembuatan sertifikat tanah dari Kam Maria Theresa Kamallan diduga dengan cara-cara palsu dimana tanda tangan Tua Golo Capi, Hamali diduga dipalsukan. “Bapak almarhum Hamali buta huruf, tidak bisa tangan tangan, bisanya hanya cap jempol. Tetapi dari perolehan tanah Kam Maria Theresa Kamallan almarhum Hami ada tanda tangannya. Hakim harus pertimbangan ini baik-baik,” kata pengajar Ilmu Hukum Pidana Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini.
Diketahui, Majelis dalam hakim dalam perkara ini adalah Erwin Harilond Palyama, S.H.,M.H. (ketua), Sikharnidin, SH, dan Nicko Andrealdo, SH., dan panitera pengganti Didik Suherlan, SH.













