Harianlabuanbajo– Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda NTT resmi menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan saat Pilkada Serentak 2024 lalu.
Kasus tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, NTT pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan tersangka merupakan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Namo, Desa Munting.
“Tersangka ada satu orang, berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting. Saat kejadian, tersangka bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir,” kata Kasat Reskrim, Rabu (15/1/2025) pagi.
Kasat Reskrim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.








