Ia juga menegaskan agar para calon advokat yang telah mengambil sumpah/lantik secara organisasi dapat menjalankan profesinya sebagai Advokat nanti nya harus berpegang teguh terhadap Kode etik KAI.
“Jangan pernah melakukan cara-cara tidak terhormat seperti kolusi ,suap dan hal hal yg merendahkan profesi advokat. Ingat bahasa dalam UU Advokat no 18 tahun 2003 yang menyatakan Advokat adalah salah satu dari Catur wangsa penegakan Hukum yaitu Advokat,polisi,jaksa dan Hakim,” tegas Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai DPP Partai Demokrat
Setelah pengambilan sumpah atau pelantikan, puluhan nama calon Advokat akan diusulkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna pengambilan sumpah advokat..








