Harianlabuanbajo– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah miliaran yang dilaporkan Marsel Agot terhadap Rahardjo.
Keputusan menghentikan kasus tersebut disampaikan ke media lewat keterangan tertulis dari Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, STK, SIK, MH, Rabu, (3/12/2025), yang menegaskan bahwa perkara itu tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Kronologi Kasus: Jual Beli Tanah Berujung Sengketa
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di Wae Cicu Timur, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur seluas 10.400 m² yang terjadi pada 2017, di mana Rahardjo dan Marsel Agot menyepakati harga Rp350 ribu per meter persegi. Rahardjo kemudian memberikan uang muka sebesar Rp200 juta setelah diperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.
Keduanya sepakat pelunasan dilakukan setelah Marsel menyerahkan dokumen pelepasan hak dari pemilik asli, Nelce Tarapanjang. Namun, setelah 10 bulan berlalu, pelepasan hak tersebut tak pernah diberikan. Rahardjo kemudian meminta SHM untuk mengurus sendiri peralihan hak tanah tersebut.













