Pada 2019, Rahardjo menemui Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali. Dari pertemuan tersebut muncul fakta mengejutkan: pemilik sah tanah itu mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Marsel Agot. Untuk mengamankan tanah yang sudah ditransaksikan sebelumnya, Rahardjo akhirnya melakukan pembelian ulang langsung kepada pemilik resmi melalui proses notaril.
Dalam proses tersebut, Rahardjo tercatat telah menyerahkan uang Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot, serta memberikan Rp110.000.000 kepada pemilik sah, Nelce Tarapanjang.
Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan seluruh langkah penyelidikan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
“Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Setelah mencermati keterangan saksi dan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” tegas AKP Lufthi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah memberikan SP2HP kepada para pihak sebagai bentuk transparansi dalam proses penyelidikan.Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satreskrim Polres Manggarai Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) Nomor SP2LID/136/XI/Res1.11/2025, tertanggal 19 November 2025.













