Kasat Reskrim menegaskan bahwa laporan tersebut dihentikan murni atas dasar hukum.
“Penyelidikan kami hentikan karena peristiwanya bukan merupakan tindak pidana penipuan. Keputusan ini sudah sesuai ketentuan dan didukung hasil pemeriksaan para saksi serta bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Dengan terbitnya SP2LID, laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo resmi dinyatakan selesai di tingkat penyelidikan. Tidak ada unsur penipuan yang ditemukan penyidik, sehingga kasus ini tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Pater Marselinus Agot selaku pelapor mengatakan masalah tersebut sudah dia serahkan kepada kuasa hukum untuk melakukan gugatan perdata.
“Saya sudah serahkan kepada kuasa hukum pak Sipri Ngganggu. Kami sudahh melakukan gugatan perdata,” Tulis Pater Marsel melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh media ini, Rabu (3/12/2025).













