Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Laporan Marsel Agot Tidak Memenuhi Unsur Pidana,Satreskrim Hentikan Penyelidikan


					Objek sengketa.(Ist) Perbesar

Objek sengketa.(Ist)

Kasat Reskrim menegaskan bahwa laporan tersebut dihentikan murni atas dasar hukum.

“Penyelidikan kami hentikan karena peristiwanya bukan merupakan tindak pidana penipuan. Keputusan ini sudah sesuai ketentuan dan didukung hasil pemeriksaan para saksi serta bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Dengan terbitnya SP2LID, laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo resmi dinyatakan selesai di tingkat penyelidikan. Tidak ada unsur penipuan yang ditemukan penyidik, sehingga kasus ini tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Pater Marselinus Agot selaku pelapor mengatakan masalah tersebut sudah dia serahkan kepada kuasa hukum untuk melakukan gugatan perdata.

“Saya sudah serahkan kepada kuasa hukum pak Sipri Ngganggu. Kami sudahh melakukan gugatan perdata,” Tulis Pater Marsel melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh media ini, Rabu (3/12/2025).

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah