Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti


					Kuasa Hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH.(Acik) Perbesar

Kuasa Hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH.(Acik)

Surat SPDP tersebut juga telah ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo agar dapat memantau perkembangan proses hukum yang berjalan.

Selain mendampingi Suhardi dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor S, Yance juga turut mendampingi klienya yang diadukan ke Polda NTT oleh kelompok tertentu pada sengketa tanah Muara Nggoer.

Ia menerangkan, pengaduan tersebut dilakukan oleh kelompok yang berhadapan dengan kliennya (Suhardi) setelah laporannya diterima oleh Polres Manggarai Barat.

“Yang jelas, pengaduan itu tidak ada bukti sama sekali sebagai dasarnya. Ketika penyidik membawa dokumen terkait warkah tanah, baru mereka menanyakan hal tersebut terkait dokumen yang sebenarnya miliki klien kami,” ungkap Yance.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Jelang Buka Puasa, Camat Komodo Bagi Takjil ke Pengguna Jalan

25 Februari 2026 - 17:11

Trending di Daerah