Surat SPDP tersebut juga telah ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo agar dapat memantau perkembangan proses hukum yang berjalan.
Selain mendampingi Suhardi dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor S, Yance juga turut mendampingi klienya yang diadukan ke Polda NTT oleh kelompok tertentu pada sengketa tanah Muara Nggoer.
Ia menerangkan, pengaduan tersebut dilakukan oleh kelompok yang berhadapan dengan kliennya (Suhardi) setelah laporannya diterima oleh Polres Manggarai Barat.
“Yang jelas, pengaduan itu tidak ada bukti sama sekali sebagai dasarnya. Ketika penyidik membawa dokumen terkait warkah tanah, baru mereka menanyakan hal tersebut terkait dokumen yang sebenarnya miliki klien kami,” ungkap Yance.













