Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti


					Kuasa Hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH.(Acik) Perbesar

Kuasa Hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH.(Acik)

Kliennya termasuk Kepala Desa Golo Mori hanya diminta klarifikasi terkait pengaduan yang disampaikan pihak lawan.

Kades Golo Mori dalam pemeriksaan oleh penyidik pun telah memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait tanda tangannya pada dokumen yang diajukan Suhardi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dibuat setelah ada kesepakatan perdamaian.

Kesepakatan perdamaian itu bahkan telah diatur dihadapan Notaris Wawan dan bahkan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, sebelumnya.

“Pemerintah Desa punya kewajiban sebagai administrator untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dikirim ke BPN. Itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Jelang Buka Puasa, Camat Komodo Bagi Takjil ke Pengguna Jalan

25 Februari 2026 - 17:11

Trending di Daerah