Kliennya termasuk Kepala Desa Golo Mori hanya diminta klarifikasi terkait pengaduan yang disampaikan pihak lawan.
Kades Golo Mori dalam pemeriksaan oleh penyidik pun telah memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait tanda tangannya pada dokumen yang diajukan Suhardi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dibuat setelah ada kesepakatan perdamaian.
Kesepakatan perdamaian itu bahkan telah diatur dihadapan Notaris Wawan dan bahkan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, sebelumnya.
“Pemerintah Desa punya kewajiban sebagai administrator untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dikirim ke BPN. Itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.













