Harianlabuanbajo|Daerah- Kepolisian Resor Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), TS(55) warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Senin(11/06/2023).
Kapolres Mabar, Ari Satmoko melalui Kasatreskrim, AKP Ridwan menerangkan, terduga Pelaku diamankan Polres Mabar berdasarkan laporan masyarakat (06/06/2023) terkait dugaan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja non prosedural dari Bajawa, Kabupaten Ngada pada tanggal 03 Mei 2023 yang dilakukan oleh terduga pelaku TS (55) kepada yang direkrut korban seorang perempuan berinisial FD (19).
Selanjutnya, korban yang merupakan warga Kabupaten Ngada itu diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandara Soa Bajawa dan transit di Bandara Komodo Labuan Bajo hendak menuju Jakarta yang selanjutnya berangkat Medan, namun ketika transit di Bandara Komodo, korban tersesat di Bandara karena kebingungan. saksi atas nama Ayu, kemudian mengamankan korban di rumahnya selama tiga hari dan melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak /Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.
“Dari laporan itu, anggota kita (Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar) lakukan upaya penyelidikan, berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 10 Juni 2023, selanjutnya tim bergerak untuk mencari terduga pelaku dan saat ini sudah berhasil diamankan di Mapolres Mabar,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan Polres Mabar, terduga pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2019 hingga tahun 2023. Terduga pelaku TS (55) telah mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang dan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,- sampai dengan Rp 4.000.000,- untuk 1 orang yang diberangkatkan.
“Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja,” kata Perwira berpangkat AKP itu.
Menurut AKP Ridwan, Profesi tersebut sudah dilakukan terduga pelaku selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri.
Lanjut AKP Ridwan, modus operandi terduga pelaku yakni menjanjikan korban bekerja sebagai ART di salah satu Provinsi di Indonesia.
“Dalam hal ini yakni dengan tujuan ke Medan ibu kota Provinsi Sumatera Utara dengan gaji yang sebesar Rp. 1.800.000,- serta diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp. 150.000,” jelasnya, Selasa (13/06/2023) pagi.
Dari perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” pungkasnya.**