Harianlabuanbajo|Daerah- Kepolisian Resor Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), TS(55) warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Senin(11/06/2023).
Kapolres Mabar, Ari Satmoko melalui Kasatreskrim, AKP Ridwan menerangkan, terduga Pelaku diamankan Polres Mabar berdasarkan laporan masyarakat (06/06/2023) terkait dugaan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja non prosedural dari Bajawa, Kabupaten Ngada pada tanggal 03 Mei 2023 yang dilakukan oleh terduga pelaku TS (55) kepada yang direkrut korban seorang perempuan berinisial FD (19).
Selanjutnya, korban yang merupakan warga Kabupaten Ngada itu diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandara Soa Bajawa dan transit di Bandara Komodo Labuan Bajo hendak menuju Jakarta yang selanjutnya berangkat Medan, namun ketika transit di Bandara Komodo, korban tersesat di Bandara karena kebingungan. saksi atas nama Ayu, kemudian mengamankan korban di rumahnya selama tiga hari dan melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak /Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.
“Dari laporan itu, anggota kita (Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar) lakukan upaya penyelidikan, berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 10 Juni 2023, selanjutnya tim bergerak untuk mencari terduga pelaku dan saat ini sudah berhasil diamankan di Mapolres Mabar,” ungkap Kasat Reskrim.