Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Marselinus Agot Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Milik I Made  Arwita


					Fitroh Irawati, Kuasa Hukum Kornelia Minung(ist) Perbesar

Fitroh Irawati, Kuasa Hukum Kornelia Minung(ist)

 

 

Harianlabuanbajo Kasus sengketa tanah kembali terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Kali ini, Marselinus Agot dilaporkan ke Polres Manggarai Barat dengan dugaan Tindak pidana Penggelapan.

Marselinus Agot dilaporkan oleh Kornelia Minung, warga Capi, Desa Golo Bilas. Dalam Berita Pemeriksaan Acara (BAP) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/W2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Kornelia mengungkapkan kronologi kejadian terkait dugaan tindak Pidana Penggelapan Sertifikat Tanah yang dilakukan oleh terlapor Marselinus Agot.

Menurut Kornelia pada hari Kamis 14 November 2019, dirinya datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Manggarai Barat.

Kehadiran Kornelia saat itu, untuk memenuhi panggilan, karena terlapor Marselinus Agot mengajukan permohonan Taksfore dengan menunjukkan sertifikat tanah milik suaminya atas nama I Made Arwita Adisena (Alm) dengan nomor Hak Milik 01190/25/5/2001 seluas 8.685 meter persegi yang teletak di Wae Cicu (Ke’e Batu) Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Karena permohonan taksfore tersebut masih atas nama suami Kornelia, maka pada saat itu saksi Hermanus Julio Caesar menyarankan untuk mediasi. Kemudian terlapor menunjukan sertifkat tanah yang asli atas nama suami pelapor dan terlapor juga menunjukan perjanjian jual beli antara terlapor dan saudara Dance Turuk kepada pelapor.

Sedangkan sekitar tahun 2006, suami pelapor sudah meninggal dan pelapor menduga bahwa sertifikat tersebut sudah hilang dan ternyata sertifkat tanah yang asli tersebut berada di tangan terlapor Marselinus Agot.

Kornelia mengetahui sertifikat tersebut berada di tangan terlapor setelah ada panggilan dari Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat untuk taksfore tanah dan pengalihan hak atas nama orang lain/terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk mendapat bantuan hukum.

Artikel ini telah dibaca 2,731 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah