Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Marselinus Agot Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Milik I Made  Arwita


					Fitroh Irawati, Kuasa Hukum Kornelia Minung(ist) Perbesar

Fitroh Irawati, Kuasa Hukum Kornelia Minung(ist)

Fitroh Irawati, S.H.,M.H selaku kuasa hukum Kornelia Minung membenarkan adanya laporan yang diajukan kliennya Kornelia ke Polres Manggarai Barat.

Fitroh menerangkan, terlapor dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifkat tanah milik I Made Arwita Adisena (suami pelapor).

“Kenapa dilaporkan karena diduga ada unsur penggelapan sertifikat yang telah dilakukan bapak Marselinus Agot (pembeli) atas jual beli tanah yg dilakukan bukan kepada pemilik sah sertifikat tetapi kepada orang ketiga yakni Daniel Gabriel Dance Turuk. Terlapor sebagai pembeli diduga ikut terlibat dalam persekongkolan penggelapan sertifkat bersama Dance Turuk,” ungkap Fitroh, saat diwawancara pada 30 Januari 2025.

Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diperoleh, Dance Turuk dan I Made Arwita Adisena menyepakati tukar guling lahan.

“Ada Surat pernyataan kesempatan tukar guling pada 5 Agustus 2004 antara pak I Made dan Pak Gabriel Dance Turuk dengan tanah pengganti 100×100 atau 10.000 meter persegi di Boe batu kelurahan Labuan Bajo,” ungkapnya.

Ironisnya kata Fitroh, pihak Dance Turuk tidak bisa menunjukkan lahan pengganti sebagai objek tukar guling. Dan lebih parah, Marselinus Agot dengan sengaja membeli tanah bersertifikat I Made Arwita Adisena.

“Kesengajaan Marselinus Agot membeli tanah bukan milik Dance Turuk menggugah pelapor untuk mengajukan laporan atas dugaan penggelapan. Terlapor diduga dengan sengaja dan bersekongkol menggelapkan lahan milik suami pelapor,” ujar Fitroh

Fitroh menambahkan, penanganan hukum kasus ini sendiri terindikasi dihentikan karena penyidik Polres Manggarai Barat karena Marselinus Agot dianggap sebagai pembeli beritikad baik, namun Fitroh menyebut status pembeli dengan itikad baik sendiri sudah ditegaskan dalam Rumusan Kamar Perdata dalam SEMA nomor 4 tahun 2016 tentang Perlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman Pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Adapun kutipannya adalah:
“Kriteria Pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata adalah sebagai berikut:

Artikel ini telah dibaca 2,731 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah