Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Marselinus Agot Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Milik I Made  Arwita


					Fitroh Irawati, Kuasa Hukum Kornelia Minung(ist) Perbesar

Fitroh Irawati, Kuasa Hukum Kornelia Minung(ist)

a. Melakukan jual beli tanah atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu: Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997). b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya.”

“karena kalau dengan unsur pembeli itikad baik seharusnya Marselinus tidak tau bahwa tanah itu milik I Made Arwita Adisena, tapi kenyataannya dia tau tanah itu punya I Made Arwita Adisena, kenapa tidak langsung ke I Made Arwita Adisena dan melalui PPAT tapi kenapa langsung ke Daniel Gabriel Dance Turuk?”

“Kita sudah minta ke kepolisian untuk tidak menghentikan penyelidikan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Biar kita juga tau kejelasannya bagaimana,” ujar Fitroh.

Sementara Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya saat dikonfirmasi pada 31 Januari 2025 menyampaikan sejumlah saksi telah diperiksa dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terlapor terkait laporan penggelapan yang dilayangkan oleh Pelapor.

Terkait rencana SP3 terkait laporan ini, Lufthi menyampaikan tidak mengetahui hal tersebut.

“Belum tau itu om, karena belum gelar perkara,” ujarnya saat itu.

Sementara itu, terlapor Marselinus Agot saat dikonfirmasi awak media pada tanggal 31 Januari 2025 mengatakan belum bisa berkomentar untuk menghormati pelapor yang baru saja meninggal Dunia. Kornelia Minung sendiri meninggal dunia pada tanggal 29 Januari 2025.

“Kami pasti akan memberikan keterangan, tapi tunggu 8 hari dulu. Kita tau Ibu Kornelia baru saja meninggal,” ujar Marselinus Agot saat itu.

Saat dikonfirmasi kembali pada 9 Februari 2025, Marselinus Agot mengarahkan untuk mewawancarai kuasa hukumnya, yakni Sipri Ngganggu. Media ini juga sudah menghubungi Sipri Nganggu untuk meminta konfirmasi. Sipri sudah berjanji untuk mengirimkan pernyataan pada tanggal 13 Februari 2025, namun hinggah berita ini diturunkan, Sipri belum mengirimkan pernyataan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 2,731 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah