Namun Rahmat menegaskan, dalam program pendanaan perubahan iklim ini ada beberapa potensi masalah, yaitu belum adanya lembaga khusus yang menangani pengelolaan dana iklim dan manfaat bagi masyarakat sekitar program.
“Ke depan, keduanya harus menjadi agenda pembahasan semua pihak terkait lembaga yang concern di isu ini,” jelas peneliti Medialink.
Terkait dengan lembaga khusus yang mengelola dana iklim yang dimaksud Rahmat nantinya akan bertugas untuk mengelola pendanaan perubahan iklim di daerah yang meliputi energi, limbah, Industrial Processes And Production Use (IPPU), pertanian dan kehutanan.
Saat ini kelembagaan di daerah yang berjalan hanya dibentuk untuk menangani proyek tertentu di sektor kehutanan. Hal ini menyebabkan minimnya akuntabilitas dan transparansi data pendanaan proyek dan pengukuran capaian indikator kinerja untuk seluruh sektor dalam penanganan penurunan emisi gas rumah kaca di tingkat daerah.













