Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Masyarakat Ulayat Nggorang Apresiasi kepada PN Labuan Bajo yang Meminta Dokumen Legalitas Muhamad Syair 


					Masyarakat ulayat Nggorang (ist) Perbesar

Masyarakat ulayat Nggorang (ist)

Harianlabauanbajo.com – Sejumlah tokoh masyarakat adat Kedaluan Nggorang di Labuan Bajo mendukung penuh terkait langkah tegas pihak Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam merespon permohonan penetapan penyitaan yang diajukan oleh penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat sebagai kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan Muhamad Syair pada tanggal 3 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen surat pembatalan penyerahan tanah adat tahun 1998 yang digunakan oleh ahli waris alm. Ibrahim Hanta dalam sidang perdata di PN Labuan Bajo beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti Laporan Muhamad Syair tersebut, penyidik Polres Manggarai Barat telah mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada PN Labuan Bajo dengan Nomor B/1876/XI/RES 1.9/2024 tanggal 15 November 2024 dengan obyek yang sita adalah Surat Keterangan Nomor: Pem 593/1856/XI/2024, tanggal 24 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Camat Komodo dan surat permohonan penetapan penyitaan Nomor: B/1912/XI/ RES 1.9/2024 tanggal 21 November 2024 dengan obyek yang disita adalah Surat Keterangan Nomor: Pem 593/1856/XI/2024 tanggal 4 November 2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Namun terkait dengan permohonan tersebut, PN Labuan Bajo telah mengembalikan dokumen permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan oleh Polres Manggarai Barat. Hal tersebut dikarenakan dokumen yang diajukan belum dilengkapi oleh penyidik yaitu berupa legalitas dari pelapor, Muhamad Syair yang mengaku sebagai fungsionaris adat dan silsilah sebagai keturunan Haku Mustafa.

Zulkarnaen Djudje, salah satu tokoh masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang menyebut bahwa keputusan PN Labuan Bajo yang meminta penyidik Polres untuk melengkapi dokumen legalitas dan silsilahnya sebagai syarat pengajuan penyitaan merupakan langkah yang paling tepat dan penting untuk memastikan kebenaran klaim Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat dan keturunan Haku Mustafa.

“Kalau benar dia ahli waris tua adat, mana dokumen yang bisa membuktikan? Tunjukkan silsilah keturunan dan surat penunjukan dari Haku Mustafa sebagai wakil tua adat. Kalau tidak, jangan hanya mengaku-ngaku,” tegas Zulkarnaen.

Ia juga mempertanyakan klaim surat perolehan tanah seluas 16 hektare di Keranga yang disebutkan sebagai dasar penerbitan beberapa sertifikat tanah. Menurutnya, luas tanah tersebut tidak pernah ada.

“Kalau surat itu asli, dengan tanda tangan Haku Mustafa, tunjukkan di mana letak tanah 16 hektare itu di Keranga. Jangan hanya bicara tanpa bukti. Itu baru pantas dihormati,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah