Zulkarnain Djudje menyebut laporan Syair tidak didukung bukti kuat. Ia mengatakan bahwa dokumen yang dijadikan dasar laporan Syair tidak relevan dengan tanah yang dinyatakan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta berdasarkan putusan Pengadilan Labuan Bajo.
Dengan tegas Ia menuduh Muhamad Syair melakukan kebohongan publik terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 16 hektar di wilayah Keranga. Ia menegaskan bahwa Muhamad Syair harus mampu menunjukkan lokasi maupun batas-batas tanah tersebut secara jelas sesuai dengan dokumen yang yang dia laporkan di Polres Manggarai Barat.
“Jika dia tidak bisa membuktikan lokasi tanah milik Nasar Sopu yang katanya seluas 16 hektar itu, maka jelas dia hanya membuat gaduh dan membohongi Polres Manggarai Barat serta masyarakat umum,” ujar Zulkarnain
Kesaksian serupa disampaikan oleh John Pasir dan Wily Warung, tokoh masyarakat lainnya, yang mengaku pernah menerima fotokopi surat pembatalan 10 ha, 5 ha dan 16 ha dari Haji Ishaka, Ketua Fungsionaris Ulayat sekitar tahun 1999-2000.
“Mereka (keluarga pelapor) datang ke Haji Ishaka membawa ayam dan tuak untuk meminta tanah, tapi Haji Ishaka menolak dan bilang semua tanah sudah habis dibagi. Bahkan beberapa tanah yang sudah diberikan tumpang tindih dengan hak orang lain,” ungkap John Pasir.
Wily Warung menambahkan, surat perolehan tanah yang diklaim pelapor sebagai bukti sah sudah dibatalkan sejak lama. Ia menegaskan bahwa tidak ada tanah seluas 16 hektare di Keranga sesuai dengan klaim tersebut.
“Saya dikasih oleh Bpk Haji Ishaka koq, sewaktu saya pergi minta tanah kepadanya sekitar tahun 2000”, kata Willy.








