“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” sebut AKP Lufthi.
Lebih lanjut, Alumni Akpol angkatan 2015 itu mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan permintaan kepada masyarakat Manggarai Barat untuk dapat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif di Bumi Komodo setelah penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilihan.
“Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat. Mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” imbau Ajun komisaris polisi itu.**








