Menu

Mode Gelap
 

News

Pelapor Memaafkan Eras, Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice


					Ervas Tengajo bersama kuasa hukum dan Kepolisian Resort Manggarai Barat,(ist) Perbesar

Ervas Tengajo bersama kuasa hukum dan Kepolisian Resort Manggarai Barat,(ist)

Harianlabuanbajo – Wemmi Sutanto, korban sekaligus pelapor Markus Erasmus Tengajo (Eras) kepada Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana pencurian dan atau memfoto data pribadi menerima pengakuan bersalah dan permohonan maaf Eras. Karena itu, Wemmi menarik laporan polisi atas kasus tersebut, maka perkara tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice (keadilan restorative).

Dengan ditariknya laporan polisi tersebut, maka Eras dilepaskan dari tahanan pada Senin (2/9/2024). Eras ditahan di tahanan Polres Manggarai Barat sejak 19 Agustus 2024.

Wemmi menerima permohonan maaf Eras serta manarik laporan polisi, setelah pihak keluarga Eras melobi Wemmi dan kuasa hukumnya, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H. (Edi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Isu Kasta Diduga Diproduksi Untuk Mendiskreditkan Mario-Richard

1 September 2024 - 19:15

Ketua Panwascam Welak Sebut Pentingnya Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pada Pilkada 2024

27 Agustus 2024 - 13:25

Pastikan Keamanan Warga Tiongkok Saat Berwisata, Wakil Konjen RRT Sambangi Polres Mabar

24 Agustus 2024 - 15:32

Kasus Ratu Kemiri, KPK Sebut Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang atau Gratifikasi

1 Juni 2024 - 07:42

KPK Sebut Tata Kelola Pemda Manggarai Barat ‘Baik’

31 Mei 2024 - 20:37

Gantikan Krispianus Beda, Ano Parman Jabat Ketua KPU Mabar

29 Mei 2024 - 15:30

Trending di Daerah