Harianlabuanbajo – Wemmi Sutanto, korban sekaligus pelapor Markus Erasmus Tengajo (Eras) kepada Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana pencurian dan atau memfoto data pribadi menerima pengakuan bersalah dan permohonan maaf Eras. Karena itu, Wemmi menarik laporan polisi atas kasus tersebut, maka perkara tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice (keadilan restorative).
Dengan ditariknya laporan polisi tersebut, maka Eras dilepaskan dari tahanan pada Senin (2/9/2024). Eras ditahan di tahanan Polres Manggarai Barat sejak 19 Agustus 2024.
Wemmi menerima permohonan maaf Eras serta manarik laporan polisi, setelah pihak keluarga Eras melobi Wemmi dan kuasa hukumnya, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H. (Edi).